Minggu, 31 Desember 2017

Etika Profesi - Tugas 3 - Prosedur Pendirian Bisnis

  
PENDAHULUAN
1.     LATAR BELAKANG
Mendirikan perusahaan dapat diartikan mendirikan usaha baru, pindah lokasi usaha (relokasi), ataupun perluasan usaha (ekspansi) dari yang telah ada. Kegiatan tersebut mungkin merupakan hal beru bagi seorang pengusaha, tetapi dapat juga sebagai kegiatan yang telah beberapa kali dilakukan. Artinya waktu pengurusan izin dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan usaha baru, relokasi, dan perluasan relatif hampir sama.
 Mendirikan suatu perusahaan adalah sebuah keputusan strategis. Untuk itu, perlu dipelajari berbagai hal yang menjadi bahan pertimbangan. Pada umumnya pertimbangan terutama dilihat dari sudut ekonomi, yaitu adanya peluang pemasaran (barang dan jasa), ketersediaan barang baku (input) dan kemampuan memproduksi secara ekonomis.
Industri agrikultur, ekstraktif, dan manufaktur yang memerlukan faktor-faktor produksi dalam jumlah besar dan jangka waktu usaha yang lama memerlukan perencanaan dan proyeksi usaha dalam jangka panjang. Sedangkan untuk bidang perdagangan dan jasa, dapat dibuat perencanaan dan proyeksi yang lebih pendek, karena lebih mudah melakukan perubahan kegiatan usaha.( Dr. Francis tantri,2009. Pengantar bisnis:91)

2.     BATASAN MASALAH
Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah bagaimana prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, prosedur pengadaan, dan kontrak bisnis.
3.     TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui bagaimana prosedur pendirian bisnis.
2.      Mengetahui yang dimaksud dengan kontrak kerja.
3.      Mengetahui bagaimana prosedur pengadaan.
4.      Mengetahui yang dimaksud kontrak bisnis.

LANDASAN TEORI
1.     PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
·         untuk hidup,
·         bebas dan tidak terikat,
·         dorongan sosial,
·         mendapat kekuasaan, atau
·         melanjutkan usaha orang tua.

Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
·           Barang dan Jasa yang akan dijual
·           Pemasaran barang dan jasa
·           Penentuan harga
·           Pembelian
·           Kebutuhan Tenaga Kerja
·           Organisasi intern
·           Pembelanjaan
·           Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
1.      Modal yang di miliki
2.      Dokumen perizinan
3.      Para pemegang saham
4.      Tujuan usaha
5.      Jenis usaha
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
1.      Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan. 
2.      Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan. 
3.      Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya. 
4.      Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan. 
5.      Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

2.     KONTRAK KERJA
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara lisan dan/atau tulisan antara pekerja dan pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu, dimana di dalam kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.
ISI SEBUAH KONTRAK KERJA
Sesuai dengan peraturan Undang-undang Pasal 54 No. 13/2003, sekurang-kurangnya harus memuat:
1.      Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
2.      Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh.
3.      Jabatan atau jenis pekerjaan.
4.      Tempat pekerjaan.
5.      Besarnya upah dan cara pembayaran.
6.      Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh.
7.      Awal mula dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
8.      Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat serta ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja.

KESAHAN SEBUAH KONTRAK KERJA
Sah atau tidaknya sebuah kontrak kerja harus disesuaikan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dimana, supaya terjadi persetujuan yang sah, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu pokok persoalan tertentu.
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang.
Selain itu, sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
1.      Kesepakatan dari kedua belah pihak.
2.      Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
3.      Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
4.      Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JENIS KONTRAK KERJA
Menurut bentuknya, kontrak kerja dapat dibagi menjadi dua, berbentuk tulisan dan berbentuk lisan atau tidak tertulis. Bentuk lisan memiliki kekurangan yang dapat merugikan pekerja karena terdapat kemungkinan pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban karena tidak pernah dituangkan secara tertulis. Oleh karena itu, suatu kontrak kerja akan lebih aman dan dapat dijadikan bukti apabila dibuat secara tertulis.

3.     PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
·         Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.  
  • Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
  • Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
  • Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut : 
  1. Penilaian kualifikasi
  2. Permintaan penawaran dan negosiasi harga
  3. Penetapan dan penunjukan langsung
  4. Penunjukan penyedia barang/jasa
  5. Pengaduan
  6. Penandatanganan kontrak

4.     KONTRAK BISNIS

Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar