PENDAHULUAN
- Pendahuluan
Seiring dengan berkembangnya teknologi kebutuhan akan seorang IT professional meningkat. Dengan teknologi digital keterbukaan informasi meningkat pula. Pembentukan profesi IT dilaksanakan melalui program pendidikan formal maupun non-formal. IT merupakan salah satu contoh dari sekian banyak profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu bidang tertentu. Seseorang yang memiliki atau mengemban suatu profesi / kerjaan. Sikap seorang professional harus mampu meningkatkan kualitas dari profesi itu sendiri. Profesionalisme merupakan sikap yang dibutuhkan pada seorang professional.
Kode etik merupakan sesuatu yang harus dijaga oleh setiap professional. Menjaga kode etika termasuk sikap profesionalisme. Dewasa ini organisasi profesi dari kelompok professi sejenis, contoh : IAI untuk para akuntan, IDI untuk pada dokter, dan PANDI untuk pada pengelola nama domain internet. Setiap organisasi tersebut makin menyadari perlunya membuat kode etik untuk menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya, tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya
- Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah bagaimana seorang bersikap dalam kerja sesuai dengan kode etiknya sehingga disebut profesionalisme.
- Tujuan
Adapun tujuan penulisan ini adalah :
- Mengetahui apa itu profesionalisme
- Mengetahui ciri-ciri profesionalisme
- Mengetahui kode etik profesional
LANDASAN TEORI
- Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis.
- Asosiasi profesional.
- Pendidikan yang ekstensif.
- Ujian kompetensi.
- Pelatihan institutional.
- Lisensi.
- Otonomi kerja.
- Kode etik.
- Mengatur diri.
- Layanan publik dan altruisme.
- Status dan imbalan yang tinggi.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De George :
- Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
- Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
- Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profesionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu:
- Afiliasi Komunitas (Community Affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
- Kebutuhan Untuk Mandiri (Autonomy Demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.
- Keyakinan Terhadap Peraturan Sendiri/Profesi (Belief Self Regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
- Dedikasi Pada Profesi (Dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi.
- Kewajiban Sosial (Social Obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.
- Ciri-ciri Profesionalisme
Seseorang dikatakan profesionalisme apabila memenuhi ciri-ciri berikut :
- Harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat.
- Harus berdasarkan atas kompetensi individual.
- Memiliki sistem seleksi dan sertifikasi.
- Ada kerjasama dan kompetisi yang sehat antar sejawat.
- Adanya kesadaran profesional yang tingg.
- Memiliki prinsip-prinsip Etik (kode etik).
- Memiliki sistem sanksi profesi.
- Adanya militansi individual.
- Memiliki Organisasi profesi.
Selain ciri diatas, seorang profesionalisme harus memiliki watak berikut :
- Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
- Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
- Kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
- Kode Etik Profesionalisme
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
- Kode Etik IT
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan atau hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
- Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, scanner,dll. Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
- Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
- Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
- Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.
STUDI KASUS
- Studi Kasus
JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat jenderal (Itjen) Depdiknas mencatat 22 kasus selama pelaksanaan ujian nasional (UN) 2009 untuk tingkat SMP, SMP luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SLTA yang meliputi SMA, SMALB, Madrasah Aliyah (MA) dan SMK.
"Kasus-kasus yang ditemukan pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN," kata Inspektur IV Itjen Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5).
Terkait masalah distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya didampingi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah antara lain kesalahan nomor pada soal, nomor soal tercetak dua kali, soal tertukar yakni soal A masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah rusak.
Beberapa kasus terkait pencetakan dan kendala dalam distribusi soal antara lain di Bangka Tengah, Magelang, Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan Kabupaten Padang Panjang.
Terkait dugaan kebocoran soal UN, Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi sehari menjelang pelaksanaan UN terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16 orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kabid Dikmenum Diknas setempat.
"Kasusnya sedang diproses pihak kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara menyembunyikan soal cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian," katanya.
Kecurangan tersebut segera diketahui polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi pembagian berkas di antara ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak sempat dibocorkan kepada peserta didik, katanya.
Itjen juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan soal dan jual beli soal di SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada siswa di dalam kelas.
Sementara itu, Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim pemantau BSNP juga memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta di Bandung barat yang seharusnya gratis. "Di sejumlah daerah yang dilanda banjir juga diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN karena banjir," katanya.
Terkait dengan penemuan kasus pada UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan, Itjen telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang perlu dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan yang terbukti melakukan kecurangan.
"Hasil temuan kami laporkan kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain Medan Sumut, Bandung Jabar, Garut Jabar, dan Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
- Analisa
Kasus kebocoran soal Ujian Negara (UN) adalah hal yang hampir terjadi setiap tahunnya, baik yang direkam media ataupun tidak. Seperti yang kita ketahui, soal UN merupakan dokumen yang sangat rahasia. Sehingga pengawalan pihak kepolisan pada saat pendistribusian diperlukan. Walaupun sudah ada pengawalan, tetap saya masih ada celah kebocoran. Pelaku dari kasus ini bukanlah perorangan, melainkan ada kerjasama dengan pihak lain. Dalam kasus ini, seorang kepala sekolah menjadi tersangka. Dengan dijadikannya seorang kepala sekolah sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa kepala sekolah tersebut menggalar kode etik dan tidak profesionalisme dalam bekerja. Seorang kepala sekolah seharusnya memonitor setiap siswanya melalui guru-gurunya. Bila ingin menaikan angka kelulusan, yang kepala sekolah harus lakukan bukanlah dengan membocorkan soal ujian, melainkan melatih siswanya agar siap untuk ujian.
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari analisa diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa diperlukan sikap profesionalisme pada semua bidang, baik seorang guru, kepala sekolah, hingga kepolisian. Dengan ditekankan sikap profesionalisme, seorang profesional akan bekerja senantiasa menaati kode etiknya dan terhindar dari kasus ataupun pelanggaran kode etik. Persiapan sebelum ujian dengan baik merupakan hal yang mutlak diperlukan untuk mepersiapkan siswa ujian. Selain pembekalan materi, siswa, guru, kepala sekolah juga perlu diberikan bekal rohani. Hal tersebut ditujukan untuk menghilangkan stress, juga untuk menghindarkan kita dari tindak kecurangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://kel2-profesionalismekerja.blogspot.co.id/
http://regional.kompas.com/read/2009/05/04/23143953/ada.22.kasus.un.2009
http://rovisulistiono.blogspot.co.id/2014/12/profesional-profesi-dan-profesionalisme.html
http://sasrianaoctavinia.wordpress.com/2016/03/16/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-dimiliki-seorang-it/
Terimakasih kakak atas penjelasan materi profesionalismenya memudahakan dan di pahami dalam pelajaran matakuliah saya.perkenalkan nama saya Egi Fernandi nim 1511500057 dari kampus ISB Atmaluhur
BalasHapus