ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) adalah kelompok ekstremis yang mengikuti ideologi garis keras Al-Qaidah dan menyimpang dari prinsip-prinsip jihad. Seperti al-Qaeda dan banyak kelompok jihad modern lainnya, ISIS muncul dari ideologi Ikhwanul Muslimin, kelompok Islam pertama di dunia pada tahun 1920-an di Mesir. ISIS mengikuti ekstrim anti-Barat yang menurutnya sebagai penafsiran Islam, mempromosikan kekerasan agama dan menganggap mereka yang tidak setuju dengan tafsirannya sebagai kafir dan murtad. Secara bersamaan, ISIS (sekarang IS) bertujuan untuk mendirikan negara Islam Salafi yang berorientasi di Irak, Suriah dan bagian lain dari Syam.
Akhir-akhir ini terdengar pemberitaan tentang "Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia, apabila Terlibat ISIS". Berikut Pemberitaan tersebut.
Status Kewarganegaraan WNI Bisa Hilang Jika Terlibat ISIS
KBRN, Sampang: Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa kehilangan atau dicabut kewarganegaraannya jika terbukti menjadi milisi maupun mengucapkan sumpah dan berjanji setia terhadap negara asing.
Pernyataan tersebut diutarakan Lumkan Hakim saat menanggapi merebahnya keberadaan anggota Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS yang juga disinyalir terdapat warga Indonesia.
"Baiat tersebut sebanarnya juga bisa menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Karena setiap warga negara Indonesia yang bersumpah dan berjanji setia dengan negara asing, maka bisa kehilangan kewarganegaraannya," ujar Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman Hakim juga menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia agar tidak perlu ikut memberi dukungan apa lagi sampai bergabung dengan ISIS. Selain idiologinya tidak sepaham dengan Indonesia, ISIS merupakan gerakan radikal.
"Oleh karenanya masyarakat Indonesia tidak perlu ikut-ikutan memberi dukungan terhadap ISIS," imbuh Menteri Agama RI.
Menurut Lukman Hakim, jika ISIS tumbuh di tanah air bisa memecah belah negara kestuan Republik Indonesi (NKRI), sebab ISIS sendiri cenderung menggunakan cara kekerasan untuk memperjuangkan paham yang diyakini. (Supriyadi/AKS) - RRI.co.id
BNPT: Dukung ISIS, Kewarganegaraan Hilang
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyaad Mbai menyatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya.
"Banyak tokoh radikal Indonesia berbaiat dengan pimpinan ISIS, itu bisa kena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata Ansyaad saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Agustus 2014. WNI yang bersumpah kepada negara asing, kata Ansyaad, bisa kehilangan status kewarganegaraanya.
Sekompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mendesak umat muslim di Indonesia untuk bergabung. Sebelumnya, ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, menyatakan mendukung ISIS dan membaiat pimpinan mereka, Abu Bakar al Baghdadi.
ISIS telah meluluhlantakan wilayah barat dan timur Irak sejak awal 2014. Aksi militan muslim Sunni ini dinilai telah menghancurkan pusat peninggalan budaya Irak. Kamis lalu, 24 Juli 2014, ISIS tempat menghancurkan tempat suci umat muslim dan Kristen, makam Nabi Yunus, di Kota Mosul. SINGGIH SOARES - Tempo.co
BNPT: Orang Indonesia dukung ISIS, kewarganegaraan hilang!Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyaad Mbai menyatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya.
“Banyak tokoh radikal Indonesia berbaiat dengan pimpinan ISIS, itu bisa kena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” kata Ansyaad seperti dilansir Tempo, Jumat (1/8).
WNI yang bersumpah kepada negara asing, kata Ansyaad, bisa kehilangan status kewarganegaraanya.
Sekelompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mendesak umat muslim di Indonesia untuk bergabung.
Sebelumnya, ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, menyatakan mendukung ISIS dan membaiat pimpinan mereka, Abu Bakar al Baghdadi.
ISIS telah meluluhlantakan wilayah barat dan timur Irak sejak awal 2014. Aksi militan muslim Sunni ini dinilai telah menghancurkan pusat peninggalan budaya Irak. Kamis (24/7) lalu, ISIS tempat menghancurkan tempat suci umat muslim dan Kristen, makam Nabi Yunus, di Kota Mosul. Simomot.com
Tanggapan :
Menurut saya dengan dicabutnya status kewarganegaraan seseorang yang mengikuti gerakan radikal ISIS itu sudah benar. Karena, apabila seseorang telah dicabut status kewargenagaraannya maka pemerintah tidak mempunyai tanggungan beban dan tanggung jawab lagi kepada orang tersebut, dengan demikian dapat menimbulkan efek jera pada pelaku. Dan juga apabila ada seseorang warga Indonesia yang mengikuti gerakan radikal ISIS dapat memberikan efek negatif yang berimbas kepada nama baik Indonesia. Indonesia nantinya akan dipandang sebagai negara terorisme, terlebih lagi ISIS merupakan gerakan ISLAM yang radikal. Dimana Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia. Selain memberikan efek negatif kepada nama baik Indonesia, ISIS juga berpotensi memberikan efek negatif kepada Islam. Karena ISIS mengatasnamakan Islam dalam gerakan tersebut. Tetapi tidak mencerminkan sikap-sikap Islam didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar