Minggu, 05 November 2017

Etika Profesi - Tugas 2 - Hak Cipta UU Nomor 19 Tahun 2002


PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negera yang kaya akan sumberdaya alam, keanekaragaman seni budaya. Dengan keanekaragamannya Indonesia memiliki potensi nasional yang memerlukan perlindungan. Perlindungan tersebut bisa berupa perlindungan pada sumber daya alam, seni, budaya, serta karya para warganya. Perlindungan hak cipta diperlukan di negara ini, hal tersebut juga dapat mendoring para warga untuk berkreasi menciptakan sesuatu dibidang intelektual.
Sering kita dengar perselisihan budaya dengan negara tetangga, hal ini terjadi karena perlindungan atas budaya kita tidak maksimalkan. Bukan hanya itu, pembajakan atas karya sering menjadi topik berita. Seperti yang diketahui secara umum, warga Indonesia gemar mengunduh film-film dari pihak yang tidak memiliki hak untuk menyebarkannya. Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia disebabkan oleh ketidak tegasan penegak hukum dalam menegakkan hukum. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 pun dibuat khusus untuk membahas mengenai Hak Cipta dan digunakan untuk memproses dan menindak para pelanggar.


  1. Batasan Masalah
      Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah bagaimana isi dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan prosedur mendaftarakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

  2. Tujuan Penulisan
    Adapiun tujuan penulisan ini adalah :
    1. Mengetahui apa itu hak cipta.
    2. Mengetahui ketentuan umum hak cipta.
    3. Mengetahui lingkup hak cipta.
    4. Mengetahui perlindungan hak cipta.
    5. Mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta.


LANDASAN TEORI
  1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau biasa disebut Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002.


  1. Ketentauan Umum Hak Cipta
Ketentuan umum hak cipta di Indonesia dijelaskan pada Pasal 1 UU 19 Tahun 2002. Pasal tersebut menjelaskan hal-hal berikut :
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkansuatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


  1. Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta dijelaskan pada UU No. 19 Tahun 2002 pasal 2-28. Pada Bab II UU No. 19 Th. 2002, memiliki 8 bagian, diantaranya :
  1. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
    Pada bagian ini dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegangnya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pemegang hak cipta atas karya sinematografi berhak memberi izin ataupun melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaannya untuk kepentingan komersil.
    Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta juga dapat beralih atau dialihkan seluruhnya ataupun sebagian. Hal-hal yang dapat mengalihkan hak cipta diantaranya pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulius ataupun sebab lain yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pencipta
    Pada bagian ini dijelaskan siapa itu pencipta yang dijelaskan pada pasal 5 sampai dengan pasal 9.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
    Pada pasal 10 – pasal 11 dijelaskan bahwa hak cipta dipegang oleh negara atas ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya contoh : benda prasejarah, sejerah dan budaya nasional.
  4. Ciptaan yang Dilindingi
    Bagian ini terdiri dari pasal 12- pasal 13, dijelaskan apa ciptaan apa yang dapat dilindungi dan yang tidak dapat lindungi
  5. Pembatasan Hak Cipta
    Bagian ini menjelaskan batasan-batasan hak cipta yang dituliskan pada pasal 14-18. Dibagian ini dijelaskan hal yang tidak dianggap perlanggaran diantaranya : pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli, pengumuman atau perbanyakan atas nama negara kecuali hak cipta itu dilindungi, pengutipan berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dengan ketentuan sumber harus disebutkan dengan lengkap.
  6. Hak Cipta atas Potret
    Pasal 19-23 mejelaskan hak cipta atas potret. Pada bagian ini dijelaskan bagaimana cara untuk pencipta memperoleh hak cipta atas karyanya beserta ketentuannya. Sebuah potret dapat tidak boleh diumumkan jika : tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau tidak untuk kepentingan yang dipotret,
  7. Hak Moral
    Hak moral atas ciptaan diatur pada pasal 24-26. Pasal tersebut mencakup hak yang didapatkan pencipta atas ciptaannya. Perubahan atas ciptaan oleh pencipta dibolehkan menurut bab ini. Serta Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
  8. Sarana Kontrol Teknologi
    Pada bab ini dijelaskan pengontrolan hak cipta pada teknologi, contohnya media sosial. Bab ini dijelaskan hal yang dapat dilakukan pencipta untuk mengontrol ciptaannya di era teknologi.


  1. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas hak cipta dijelaskan pada bab III dengan judul Masa Berlaku Hak Cipta. Bab tersebut terdiri dari pasal 29-34. Bab tersebut menjelaskan bahwa hak cipta atas ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;drama atau drama musikal, tari, koreografi;segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;seni batik;lagu atau musik dengan atau tanpa teks;arsitektur;ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;alat peraga;peta;terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku seumur hidup penciptanya dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta yang paling akhir (bila terdiri dari 2 orang atau lebih).
Sementara hak cipta atas ciptaan berupa : program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 34 menjelaskan bahwa perhitungan perlindungan dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan atau diketahui publik, atau setelah penciptanya meninggal dunia.


  1. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Dalam pendaftaran HAKI baik atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya. Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
    1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
    2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
    3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
    1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
    5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
    6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
    7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga.


STUDI KASUS
Viralnya lagu Akad berbuah manis bagi band asal Jakarta, Payung Teduh. Single yang dirilis 25 Juli tersebut menjadi salah satu lagu Payung Teduh paling banyak ditonton. Eksplorasi yang dilakukan Is, Ivan, Comi dan Cito dalam meramu single baru ini terbukti ampuh. Jika selama ini Payung Teduh identik dengan bebunyian gitar dan instrumen akustik yang kental, Akad memberi nuansa lain yang masih begitu nyaman di telinga. Selama sebulan rilis, klip lagu tersebut telah ditonton lebih dari 9 juta kali.Tak heran jika Akad menjadi salah satu lagu yang banyak dicover dalam berbagai macam versi. Lagu ini juga menjadi theme song terbaru untuk acara pernikahan.Selain berhasil menyuguhkan musik yang fresh, segi lirik, tema lagu dan video klip juga mendukung suksesnya lagu ini.
Banyak netizen yang memuji, mengalami bahkan curhat di kolom komentar sebagai reaksi setelah menonton klip Akad dari Payung Teduh. Meskipun banyak komentar positif dari lagu ini. Baru-baru ini video klip lagu Akad disebut telah melanggar hak cipta. Video klip yang dibuat oleh tim dari Seraya Creative Video disebut melanggar hak cipta soal foto wanita yang merupakan istri dari sopir taksi.
Terkait adanya pelanggaran, akun Youtube Seraya Creative lewat kolom komentar Payung Teduh Official di Youtube mengakui pelanggaran tersebut, Kamis (31/8/2017).
Berikut statement lengkapnya:
Permintaan Maaf atas Pelanggaran Hak Cipta
Seraya Creative Studio, selaku tim pembuat video klip Payung Teduh yang berjudul“Akad", telah menampilkan foto Ibu Kaori Okado di video klip tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin.
Melalui fotonya, Ibu Kaori Okado kami perankan sebagai istri bapak pengemudi layanan transportasi online. Dalam cerita tersebut, sang istri diceritakan telah meninggal dunia.
Atas tindakan pelanggaran hak cipta yang telah kami lakukan tersebut, Seraya Creative Studio menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Kaori Okado dan Payung Teduh.
Kami juga telah memotong semua adegan dalam video klip yang menampilkan foto Ibu Kaori.
Apabila dikemudian hari kami melakukan pelanggaran yang sama, maka kami siap untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hormat kami,
Seraya Creative Studio


KESIMPULAN
Dapat kita ambil kesimpulan dari studi kasus diatas bahwa kita harus membiasakan izin terlebih dahulu sebelum mengutip atau menyisipkan sesuatu pada karya kita. Beruntung dalam kasus tersebut pihak Ibu Kaori Okada tidak membawanya ke ranah hukum karena pihak Payung Teduh telah menuliskan permintaan maaf terbuka dan menghapus semua adegan yang terdapat foto Ibu Kaori Okada. Walau begitu pihak Payung teduh pastinya dimungkinkan mengalami kerugian, karena video klip-nya di Youtube harus dihapus dan diunggah ulang karena mengalami kasus pelanggaran hak cipta.
Kasus tersebut bisa kita jadikan pelajaran, bahwa setiap kita ingin mengutip ataupun menyisipkan apapun kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik agar kedepannya tidak tersandung kasus pelanggaran hak cipta.


DAFTAR PUSTAKA


https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://dri.ipb.ac.id/PDF_file/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
http://sumsel.tribunnews.com/2017/08/31/foto-wanita-ini-bikin-video-klip-akad-payung-teduh-tersandung-hak-cipta-ternyata-wanita-ini?page=all

Tidak ada komentar:

Posting Komentar